Sertifikasi Kompetensi Kerja

adalah proses pemberian sertifikat yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi kerja mengacu kepada SKKNI/Standar internasional dan/atau Standar Khusus

Sertifikat Kompetensi

Merupakan produk hukum yang menjadi legitimasi (pengakuan) terhadap capaian kemampuan seseorang dalam melakukan pekerjaan tertentu yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, berbasis pada standar kompetensi yang telah disepakati dan ditetapkan.

Dasar Hukum Sertifikasi Kompetensi Kerja

  1. Undang - Undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003

  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistim Pelatihan Kerja Nasional.

  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

  4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi.

  5. Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 2 / BNSP / VIII / 2017 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi

Kode Etik Asesor Kompetensi BNSP

  1. Asesor Kompetensi harus setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjalankan sepenuhnya Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945

  2. Asesor Kompetensi harus melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh BNSP dan atau LSP

  3. Asesor Kompetensi harus melaksanakan asesmen yang berkualitas, berorientasi pada upaya peningkatan kualitas Peserta Uji Kompetensi dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab

  4. Asesor Kompetensi selama bertugas harus berpakaian formal, rapi, sederhana dan sopan yang mencerminkan citra profesional dan terhormat sesuai dengan peran yang disandangnya dan selalu menggunakan tanda pengenal sebagai asesor kompetensi

  5. Asesor kompetensi harus melakukan asesmen dengan penuh dedikasi, jujur, empati, santun, disiplin, bertanggung jawab dan berintegritas

  6. Asesor Kompetensi dalam melakukan asesmen harus berpedoman sesuai prinsip-prinsip asesmen : Valid, Reliabel, Fleksibel dan Adil

  7. Asesor Kompetensi harus memberi informasi yang dibutuhkan kepada pemberi kerja mengenai hubungan yang mungkin dimiliki Asesor dengan Pihak/Institusi yang diases sebelum melaksanakan suatu fungsi asesmen teradap Pihak/Institusi tersebut

  8. Asesor Kompetensi dan orang yang bertanggung jawab kepadanya tidak boleh menerima apapun atau menjanjikan sesuatu kepada Peserta Uji Kompetensi atau Penyelenggara diluar perjanjian kontrak

  9. Asesor Kompetensi tidak diperkenankan merokok pada saat di dalam ruang kelas / ruang pengujian

  10. Asesor Kompetensi tidak memberikan informasi tentang temuan/hasil atau sebagian dari padanya, dari tim asesmen yang menjadi tanggung jawabnya atau informasi lain yang diperoleh dalam pelaksanaan asesmen kepada pihak ketiga, kecuali atas izin secara tertulis baik oleh yang diases maupun oleh organisasi pengases

  11. Asesor Kompetensi tidak bertindak dengan cara apapun yang merugikan reputasi atau kepentingan organisasi pengases, asosiasi profesi asesor kompetensi dan BNSP

  12. Asesor Kompetensi harus memiliki sikap saling menghormati dan menghargai antara sesama Asesor Kompetensi

  13. Asesor Kompetensi berorientasi kepada pemeliharaan dan peningkatan kompetensi

  14. Asesor Kompetensi harus terbuka untuk menerima pertanyaan dari Peserta Uji Kompetensi dan bersedia memberikan penjelasan yang benar kepada Peserta Uji Kompetensi

  15. Asesor Kompetensi harus terbuka terhadap perbedaan pendapat dengan Peserta Uji Kompetensi

  16. Asesor Kompetensi bersedia dievaluasi oleh BNSP, LSP dan Perserta Uji Kompetensi